Selasa, 29 November 2016
Kejar Pajak Google, Sri Mulyani: Ini Hak Negara
Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih terus mengejar pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Pajak merupakan hak negara yang harus diberikan oleh perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
"Kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil," kata Sri Mulyani usai memberikan kuliah umum bertema 'Kenali Anggaran Negara' di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa (29/11/2016).
Selain Google, pemerintah juga mengejar pajak Facebook, Twitter, dan yang lainnya. Ditjen Pajak juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk merevisi aturan perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan untuk memiliki server atau pusat datanya di Indonesia. Sehingga dalam proses penagihan pajak, Ditjen Pajak tidak merasa kesulitan dengan berbagai alasan perusahaan raksasa teknologi tersebut.
Selama ini, beberapa perusahaan OTT yang menjalankan bisnisnya di Indonesia kerap lari dari tanggung jawab membayar pajak dengan alasan mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. Sehingga jika ada kewajiban membuat server atau pusat data di Indonesia, perusahaan OTT secara hukum semakin kuat untuk dikenakan pajak.
Ini juga menjadi tantangan baru bagi Ditjen Pajak dan otoritas pajak lainnya di dunia untuk menyelamatkan penerimaan negara dari perusahaan OTT yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar