Selasa, 29 November 2016

Aturan Remunerasi Pajak Mau Diubah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Aturan Remunerasi Pajak Mau Diubah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bandung - Pemerintah berencana mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 mengenai tunjangan remunerasi bagi pegawai pajak. Kajian ulang alias review Perpres ini terutama akan fokus pada pemberian remunerasi pada pejabat eselon III.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mereka yang ada di level ini dan terus ke bawah, sangat rentan bermain karena mereka bersentuhan langsung dengan para wajib pajak. Untuk itu, diperlukan pendekatan khusus.

Remunerasi, kata Sri, diharapkan bisa menjaga para petugas pajak. Karena, dengan pendapatan yang memadai, diharapkan dapat menekan keinginan petugas pajak bermain dengan para wajib pajak yang ditanganinya. 

"Kita akan melihat seluruh dari sisi kebutuhan untuk memberikan suatu remunerasi yang mencerminkan dari seluruh jajaran pajak. Juga dari sisi antara kelompok atau golongan, di mana terutama untuk para pelaksana diharapkan bisa mendapatkan suatu remunerasi yang menjaga mereka dari berbagai macam godaan," kata Sri usai memberikan kuliah umum bertema 'Kenali Anggaran Negara' di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa (29/11/2016).

Meski demikian, lanjut dia, pemberian remunerasi ini tidak akan dilakukan sama rata. Ada kualifikasi tertentu agar seorang petugas pajak bisa memperoleh 'tunjangan' ini. 

Sebaliknya, dalam revisi aturan ini juga akan dibahas soal hukuman bagi mereka yang justru lalai menjalankan tugasnya dan malah bermain dengan oknum wajib pajak nakal.

"Namun di satu sisi juga harus ada akuntabilitas. Jadi kita akan lihat saja dari sisi kebijakan itu sehingga dia bisa mencerminkan azas keadilan, azasreward yang memadai, namun juga yang paling penting azas akuntabilitas," tandas Sri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar